banner 728x250

Polres Garut Bongkar Kasus TPPO, Lima Tersangka Terseret Kasus Eksploitasi Seksual

banner 120x600
banner 468x60

INEWCIAMIS.Com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Jumat (9/10/2026).

banner 325x300

Berdasarkan kronologi penyidikan, tersangka berinisial CK mengajak korban bekerja sebagai lady companion (LC) dan OB di wilayah selatan  Kabupaten Garut.

Penjemputan  diduga dilakukan bersama tersangka lainnya.

Korban dijemput dari Bandung Senin dini hari menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam.

Setelah di lokasi, korban 8dipekerjakan melayani laki-laki dengan imbalan uang.

Dalam kurun waktu Senin hingga Kamis, korban melayani sekitar lima orang dengan tarif Rp. 400.000 ,-

Uang pembayaran tersebut diterima  tersangka CK kemudian diserahkan kepada pihak lain.

Polisi menduga praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari eksploitasi korban.

Dalam perkara ini, lima orang yang masing-masing berinisial E M (36),  berperan sebagai pemilik / bos C K (19),  berperan sebagai perekrut D (44), berperan sebagai penjemput H H (26).

V N (17)  berperan sebagai penerima upah dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

Diketahui korban DF menginginkan pekerjaan karena mempunyai dua anak dan sudah bercerai.

Yang pertama usia 4 tahun, anak kedua usia 9 bulan.

Yang menjadi miris, anak korban yang pertama ada di tempat yang sama saat kejadian.

Barang bukti diamankan satu  unit mobil Toyota Avanza warna hitam.

Dua unit telepon genggam, merk Infinix Hot 30i warna hitam dan Itel City 100 warna biru tua.

KUHP tindak pidana perdagangan orang

Melanggar Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang.

Serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas.

Terutama yang berpotensi menjerumuskan seseorang ke dalam praktik eksploitasi.

Kepolisian terus mendalami peran masing-masing pihak.

Menelusuri aliran uang diduga berasal dari praktik tersebut.

Serta korban memperoleh perlindungan dan pendampingan.***

Polres Garut ( Polda Jawa Barat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *