INEWSCIAMIS.Com – Polres Ciamis mengamankan 10 sepeda motor dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi serta kerja sama usaha. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan praktik peminjaman sepeda motor yang berujung pada penggadaian tanpa penyelesaian kewajiban kepada pemiliknya.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dugaan penipuan investasi perdagangan tahu bulat.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana lain dengan modus kerja sama usaha ojek menggunakan sepeda motor milik korban.
“Kita merilis satu tindak pidana tipu gelap dengan modus penawaran investasi,” kata Eko saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (22/10/2026).
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan pria berinisial AS (35), warga Kabupaten Ciamis, sebagai tersangka. AS ditangkap di Bekasi melalui kerja sama Satreskrim Polres Ciamis dengan Bareskrim Polri.
Modus Investasi Tahu Bulat, Janjikan Keuntungan Rp1 Juta per Bulan
Eko menjelaskan, dugaan penipuan pertama berkaitan dengan tawaran investasi perdagangan tahu bulat. Pelaku diduga menjanjikan keuntungan sebesar Rp1 juta per bulan kepada korban yang menyerahkan modal Rp16 juta.
Namun, keuntungan yang diterima korban tidak sesuai dengan kesepakatan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Penyidik menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengembangan hingga menemukan dugaan penipuan lain yang menggunakan sepeda motor sebagai bagian dari skema kerja sama usaha.
Dalam modus kedua, pelaku diduga menawarkan kerja sama dengan meminjam sepeda motor milik korban untuk digunakan sebagai kendaraan ojek.
Sebagai imbalannya, pemilik kendaraan dijanjikan setoran Rp15 ribu per hari atau sekitar Rp450 ribu per bulan.
Pada awal kerja sama, setoran disebut berjalan lancar. Namun, setelah beberapa bulan, pembayaran mulai terhenti.
Polisi juga menduga sepeda motor milik korban kemudian digadaikan.
“Berjalan beberapa bulan, keuntungannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan, sepeda motornya digadaikan,” ujar Eko.
Sepuluh Orang Mengadu, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Dari hasil pengembangan, polisi menerima pengaduan dari 10 orang yang mengaku menjadi korban. Meski demikian, pengaduan tersebut masih perlu diverifikasi untuk menentukan tindak lanjut penanganan hukumnya.
Sebanyak 10 sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti yang kini masih didalami penyidik.
Polisi juga menduga pelaku menjalankan pola gali lubang tutup lubang, yakni mencari korban baru untuk menutupi kewajiban kepada korban sebelumnya.
Salah seorang korban, Wawan Hernawan (35), warga Pasir Datar, Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, mengaku menyerahkan sepeda motornya karena percaya kepada pelaku yang merupakan teman dekatnya.
Menurut Wawan, setoran awal berjalan lancar selama sekitar enam bulan. Setelah itu, pembayaran terhenti dan tunggakan terus bertambah hingga pelaku menghilang selama lebih dari satu tahun.
“Karena saya teman dekat, saya percaya saja sampai nunggak, sampai akhirnya dia kabur,” kata Wawan.
Wawan mengapresiasi Polres Ciamis setelah mengetahui terduga pelaku ditangkap dan sepeda motornya berhasil diamankan.
Ia juga mengaku tidak mengeluarkan uang untuk proses penanganan perkara maupun penyerahan kembali kendaraannya.
Setelah mendapatkan kembali sepeda motornya, Wawan berencana menggunakan kendaraan tersebut untuk mendukung usahanya berjualan buah.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada Tawaran Investasi
Kapolres Ciamis mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi maupun kerja sama usaha yang menjanjikan keuntungan rutin.
Masyarakat diminta memastikan kejelasan usaha, identitas pihak yang menawarkan, serta mekanisme pembagian keuntungan sebelum menyerahkan uang atau aset berharga.
Polisi juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban dalam perkara tersebut untuk segera melapor ke Polres Ciamis.
Pengaduan tambahan membantu penyidik menelusuri kemungkinan adanya korban lain sekaligus mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Eko, ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai empat tahun penjara.
Hingga kini, penyidik masih mendalami pengaduan dan menelusuri keterkaitan sepuluh sepeda motor yang diamankan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.***

















