banner 728x250

Zakat Tak Sekadar Bantuan, Baznas Ciamis Bangun Jalan Menuju Kemandirian Ekonomi Masyarakat

banner 120x600
banner 468x60

INEWSCIAMIS.Com, – Zakat tidak hanya berperan sebagai instrumen bantuan sosial, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk membangun usaha produktif dan mencapai kemandirian ekonomi. Gagasan tersebut dikembangkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis melalui skema pembiayaan campuran atau blended finance yang menghubungkan dana sosial syariah dengan akses pembiayaan formal.

Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Sinergi Peningkatan Inklusi Keuangan Syariah melalui Implementasi Blended-Financing untuk Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Kabupaten Ciamis, yang berlangsung di Aula Kantor Baznas Kabupaten Ciamis, Kamis (22/10/2026).

banner 325x300

Forum ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Badan Gizi Nasional (BGN).

Pembahasan difokuskan pada upaya menyinergikan zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan pembiayaan komersial agar pelaku usaha produktif yang belum memenuhi persyaratan perbankan memiliki kesempatan untuk meningkatkan kapasitas usahanya secara bertahap.

Dana Zakat Disiapkan untuk Mendorong Usaha Produktif

Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, KH Lili Miftah, mengatakan pengembangan program tersebut merupakan bagian dari upaya menyinergikan kebijakan OJK dan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia dalam memperkuat perekonomian masyarakat.

Menurutnya, FGD menjadi ruang untuk membahas mekanisme pelaksanaan program, mulai dari pendampingan, kebutuhan pembiayaan, hingga pola kerja sama antarlembaga.

Pengembangan program direncanakan berfokus pada tiga kampung zakat di Kabupaten Ciamis, yakni Desa Kawali, Desa Bangunharja, dan Desa Padaringan. Ketiganya dipilih dengan mempertimbangkan potensi ekonomi yang berbeda.

Desa Kawali diarahkan pada pengembangan sektor perikanan, Desa Bangunharja pada peternakan, sedangkan Desa Padaringan pada pertanian.

“Untuk teknik dan mekanismenya, mari kita bahas bersama dalam FGD ini,” kata Lili dalam sambutannya.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong pengelolaan dana sosial syariah yang lebih produktif, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga pengelola zakat dan lembaga keuangan dalam membuka peluang usaha masyarakat.

Blended Finance Menjembatani Kesenjangan Pembiayaan

Dalam forum tersebut, perwakilan DEKS Bank Indonesia, Nurchaliza Lubis, memaparkan konsep pengembangan inklusi keuangan syariah melalui skema blended finance.

Konsep ini dirancang untuk menjembatani kebutuhan modal pelaku usaha kecil yang belum terjangkau bantuan sosial, tetapi juga belum memenuhi persyaratan pembiayaan perbankan.

Salah satu tantangan yang dihadapi kelompok usaha subsisten adalah kebutuhan modal dalam jumlah relatif kecil. Berdasarkan materi yang dipaparkan, pelaku usaha dengan kebutuhan modal di bawah Rp6 juta, misalnya, dapat memerlukan dana untuk memperbaiki kandang, membeli pakan awal, serta memenuhi kebutuhan obat dan vaksin ternak.

Kebutuhan tersebut penting bagi keberlangsungan usaha, tetapi dalam kondisi tertentu belum memenuhi pertimbangan pembiayaan perbankan. Sementara itu, bantuan sosial pada umumnya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, materi DEKS BI mengusulkan pemanfaatan zakat produktif atau qardhul hasan bagi kelompok yang belum memenuhi persyaratan pembiayaan komersial. Dukungan selanjutnya dapat diarahkan pada pembiayaan mikro sesuai perkembangan usaha dan hasil penilaian lembaga keuangan syariah.

Melalui mekanisme tersebut, pelaku usaha tidak langsung diarahkan untuk mengambil pembiayaan komersial. Mereka terlebih dahulu mendapatkan pendampingan, meningkatkan kemampuan mengelola keuangan, serta membangun pencatatan usaha sebagai dasar untuk menilai perkembangan dan kelayakan bisnis.

Dengan demikian, pemberdayaan tidak berhenti pada pemberian modal, tetapi juga diarahkan untuk membangun kemampuan masyarakat dalam mengelola usaha secara berkelanjutan.

Tiga Kampung Zakat Jadi Lokasi Pengembangan

Kabupaten Ciamis memiliki potensi ekonomi pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Dalam materi DEKS BI, sektor tersebut tercatat menyumbang 21,76 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Ciamis.

Selain potensi sektor usaha, materi tersebut mencatat penghimpunan zakat, infak, dan sedekah Baznas Kabupaten Ciamis mencapai Rp25,6 miliar pada 2025. Jaringan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang menjangkau desa juga dinilai dapat mendukung pelaksanaan program hingga tingkat masyarakat.

Melalui tiga kampung zakat, pendampingan dirancang berdasarkan karakteristik usaha di setiap wilayah.

Di Desa Padaringan, pendampingan sektor pertanian mencakup budidaya, penanganan pascapanen, sarana produksi, serta pencatatan biaya tanam dan hasil panen. Pelaku usaha juga diarahkan untuk membangun hubungan pemasaran dengan pembeli atau koperasi.

Di Desa Kawali, pendampingan sektor perikanan mencakup teknik budidaya, pengelolaan pakan, pemeliharaan kualitas air, pencatatan biaya, hingga penghitungan siklus keuangan setiap panen.

Sementara itu, di Desa Bangunharja, pengembangan sektor peternakan akan berfokus pada pengelolaan pakan, kesehatan hewan, manajemen kandang, pencatatan produksi harian, serta penguatan akses pasar.

Meski memiliki fokus usaha berbeda, ketiga wilayah tersebut direncanakan memperoleh pendampingan bersama dalam literasi keuangan syariah, pencatatan usaha, tata kelola bisnis, pemasaran, dan persiapan mengakses pembiayaan.

Pendampingan Disiapkan hingga Maret 2027

Berdasarkan materi DEKS BI, pelaksanaan program diusulkan melalui tiga tahapan, yakni kelas tatap muka, pembelajaran daring, serta pemantauan dan evaluasi oleh mentor.

Tahap awal direncanakan berupa kelas tatap muka selama dua hari di Ciamis. Peserta dari tiga kampung zakat akan mendapatkan materi literasi keuangan syariah, pencatatan usaha, pengelolaan bisnis, layanan keuangan digital, serta pengenalan produk dan akad pembiayaan syariah.

Selanjutnya, pembelajaran daring direncanakan berlangsung setiap dua minggu untuk memperdalam materi dan membantu peserta mempraktikkan pencatatan usaha. Peserta juga akan mempersiapkan dokumen serta rencana pengembangan bisnis sebagai bagian dari proses menuju pembiayaan.

Program kemudian dilanjutkan dengan pendampingan dan evaluasi bulanan oleh mentor sektor bersama amil UPZ. Evaluasi mencakup pemeriksaan catatan keuangan, perkembangan produksi, pemasaran, dan kesiapan peserta untuk melangkah ke tahap pembiayaan berikutnya.

Dalam usulan jadwal, persiapan program dimulai pada November 2026, sedangkan kelas tatap muka direncanakan berlangsung pada pekan kedua Desember 2026. Pembelajaran daring dan pendampingan dijadwalkan berlanjut hingga Maret 2027.

Sejumlah indikator keberhasilan juga diusulkan, antara lain tingkat kehadiran peserta di atas 95 persen, pengisian catatan usaha minimal 80 persen per hari, kepemilikan rencana pengembangan usaha, serta terbukanya rekening dan dimulainya transaksi keuangan.

Peserta yang memenuhi kriteria akan diusulkan untuk memperoleh pembiayaan sesuai hasil asesmen. Adapun peserta yang belum memenuhi persyaratan akan menjalani pendampingan lanjutan dengan dukungan tambahan.

Dari Penerima Bantuan Menuju Kemandirian Ekonomi

Skema blended finance membuka peluang bagi dana sosial syariah untuk berperan lebih luas dalam pemberdayaan masyarakat. Selain membantu memenuhi kebutuhan mendesak, dana tersebut dapat menjadi bagian dari proses penguatan usaha, peningkatan kapasitas, dan persiapan mengakses layanan keuangan formal.

Namun, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan dana. Pendampingan yang konsisten, pengelolaan usaha yang tertib, akses pasar, serta kesesuaian pembiayaan dengan kemampuan pelaku usaha menjadi faktor penting agar kegiatan ekonomi dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Melalui pengembangan tiga kampung zakat, Baznas Ciamis bersama lembaga terkait berupaya membangun model pemberdayaan yang menghubungkan potensi ekonomi desa dengan dukungan dana sosial dan pembiayaan syariah.

Jika mekanisme tersebut berjalan sesuai perencanaan, program ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan meningkatkan kapasitas usahanya, memperluas akses pembiayaan, serta memperkuat kemandirian ekonomi keluarga.

Pada akhirnya, zakat tidak hanya dipandang sebagai bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan yang dikelola secara terarah untuk membuka peluang usaha dan meningkatkan kesejahteraan.***

Jurnalis: Ismie

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *