INEWSCIAMIS.Com – Polres Ciamis mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kerja sama usaha tahu bulat dengan janji keuntungan bulanan yang melibatkan seorang pria berinisial AS, 35, warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (22/10/2026).
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, masyarakat perlu memeriksa kredibilitas pihak yang menawarkan kerja sama sebelum menyerahkan uang atau menyepakati perjanjian usaha.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menyetujui tawaran kerja sama usaha,”ucapnya.
“Pastikan kejelasan pihak yang menawarkan, perjanjian yang dibuat, serta legalitas dan mekanisme usaha yang dijalankan,” ujarnya.
Polisi menangani laporan atas peristiwa yang terjadi pada 31 Oktober 2025 di Perum Sar Bhayangkara Nomor 22, Desa Sindangrasa, Kecamatan Ciamis.
Mengamankan dua lembar kuitansi sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono mendampingi Kapolres dalam konferensi pers yang berlangsung pukul 14.30–15.00 WIB..
Sementara penyidik menjerat AS dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan tanpa memeriksa terlebih dahulu latar belakang,
“Pihak yang menawarkan, isi perjanjian, dan mekanisme pengelolaan dana,”tambahya.
Polres Ciamis meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan atau penggelapan agar kepolisian dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Wawan Hermawan (35) korban dugaan penipuan tersebut mengaku mengalami kerugian berupa sepeda motor setelah mempercayai tawaran kerja sama dari teman dekatnya yang sekampung.
“Awalnya setoran lancar dan bagus, berjalan sampai sekitar enam bulan,” katanya.
“Tetapi setelah itu tidak ada setoran lagi karena teman dekat,saya percaya sampai akhirnya dia kabur lebih dari setahun,” ungkapnya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Ciamis,” ujar wawan
“Terutama Bapak Kapolres, Bapak Kasat Reskrim, tim Resmob, dan Bapak Kanit, karena orang yang menipu saya sudah ditangkap,” ucap Wawan.
Wawan juga mengapresiasi pelayanan kepolisian yang menurutnya tidak meminta biaya selama menangani kasus tersebut.
Sementara ia berencana memanfaatkan motornya kembali untuk mendukung usaha berjualan buah.,***

















