INEWSCIAMIS.COM – Polres Ciamis mengamankan dua orang berinisial AW (34) dan AF (16) dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan truk Mitsubishi Fuso bertangki modifikasi berkapasitas sekitar 2,4 ton di Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, petugas menangkap keduanya saat melakukan penindakan di salah satu SPBU pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Modusnya hunting, jadi dari satu SPBU mengisi, kemudian pindah lagi ke SPBU lainnya,” katanya.
“Sekitar 200 liter, disedot dan ditampung di tangki yang sudah dimodifikasi,” ujar Eko dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (20/10/2026).
Polisi turut menyita 18 pelat nomor kendaraan berbeda dan satu telepon seluler berisi barcode pembelian BBM bersubsidi.
Untuk mendalami dugaan penggunaan kendaraan dalam transaksi di sejumlah SPBU.
Eko mengatakan, penyidik masih menelusuri lokasi pengisian penjualan BBM, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Aktivitas tersebut berlangsung selama sekitar dua minggu sebelum penindakan.
“Kita dalami dijual ke mana, siapa di baliknya, dan SPBU mana saja yang menjadi tempat pengisian, masih kita kembangkan,” katanya.
Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

















