banner 728x250

Tanam Ganja di Tengah Kebun Cabai, Dua Warga Rajapolah Diamankan Polisi

banner 120x600
banner 468x60

 

INEWSCIAMIS.Com— Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan dua warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, setelah menemukan tujuh pot tanaman ganja yang mereka tanam di antara tanaman cabai, Kamis (8/10/2026).

banner 325x300

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Yayu Wahyudi menjelaskan  menemukan tujuh pot ganja dengan tinggi tanaman sekitar 15–20 sentimeter.

“Kami mengamankan dua pelaku berinisial NM, (28) , dan RA, (26) bersama tujuh pot tanaman ganja di wilayah Rajapolah,” ujarnya.

Petugas menduga kedua pelaku sengaja menempatkan tanaman ganja di antara kebun cabai untuk menyamarkan keberadaannya dari warga sekitar.

“Mereka menanam ganja di antara tanaman cabai sehingga keberadaan tanaman tersebut tidak mudah diketahui masyarakat,” kata Yayu.

Polisi membawa NM dan RA beserta tujuh pot ganja ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tambahnya.

Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026,” pungkasnya.***

Polres Tasikmalaya Kota ( Polda Jawa Barat )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *