INEWSCIAMIS.Com — Sat Lantas Polres Ciamis bersama sejumlah instansi terkait memeriksa pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Sindangkasih, untuk meningkatkan kepatuhan administrasi sekaligus menekan jumlah Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Kamis (8/10/2026).
Petugas memeriksa 772 kendaraan, terdiri dari 610 sepeda motor dan 162 kendaraan roda empat.
Serta meminta 33 pemilik kendaraan membuat surat pernyataan.
“Kami melaksanakan pemeriksaan ini sebagai langkah bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan,” ujar Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Anjar Maulana, S.T.K., S.I.K., M.Si., mewakili Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan tersebut turut mendorong pembayaran pajak secara langsung dengan catatan 17 kendaraan membayar pajak, yakni 16 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat.
“Kami juga memberikan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya tertib administrasi kendaraan dan membayar pajak tepat waktu,” katanya.
Petugas Sat Lantas, Denpom Ciamis, Samsat Ciamis, P3DW Ciamis, Jasa Raharja, dan Bank BJB Ciamis.
Menjalankan pemeriksaan dengan pendekatan humanis kepada pengendara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi administrasi kendaraan,” tuturnya.
“Dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” pungkasnya.
Polres Ciamis ( Polda Jawa Barat )

















