INEWSCIAMIS.Com– Jajaran Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana penggunaan merek tanpa hak dalam produksi dan penjualan teh herbal. Polisi mengamankan empat orang tersangka, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Sabtu (10/10/2026).
Tersangka berinisial TR (23), warga Kecamatan Leuwigoong; BN (28), Kecamatan Leles; serta R (56) dan J (45), Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Kasus bermula dari kecurigaan perusahaan pemilik merek Sehatku Herbal terhadap penurunan omzet penjualan setiap bulan.
Atas temuan tersebut, pihak perusahaan melaporkan ke Polres Garut pada 2 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memproduksi teh herbal menggunakan serbuk yang berasal dari tanaman kumis kucing.
Bertuliskan “Teh Daun Kumis Kucing dan Jahe Kunyit Daun Sirih Manjakani”.
menyerupai produk milik perusahaan pelapor.
Dipasarkan secara daring melalui platform TikTok menggunakan akun @sehatkuherball.
Dalam menjalankan aktivitasnya, para tersangka membeli bahan baku melalui lokapasar (marketplace), menyiapkan kantong teh.
Selain itu, menggunakan kemasan merek terdaftar milik pihak lain, sebelum memasarkannya secara daring.
Para tersangka mengaku memperoleh keuntungan berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat dan menjaga kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan.
“Penggunaan merek tanpa hak yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain dapat merugikan pemilik merek sekaligus berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen.
“Kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” tegasnya
“Kami mengimbau para pelaku usaha menjalankan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghormati hak milik pihak lain,” tegasnya.
Dalam pengungkapaan kasus.
Polisi menyita, 10 bungkus serbuk bahan kumis kucing, 200 kantong teh berisi serbuk, 200 kantong teh kosong, satu baskom berisi serbuk tersebut,
Dua alat pemanas atau catokan, lima baki, empat gulung plastik polimer berwarna hitam, serta 400 kemasan teh daun kumis kucing.
Polisi mengamankan dua unit telepon genggam, Xiaomi Redmi Note 14 Pro 5G dan ZTE Nubia.
Serta, akun TikTok @sehatkuherball dan TikTok Seller Center.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.***
Polres Garut ( Polda Jawa Barat

















