INEWSCIAMIS.Com— Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan dua warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, setelah menemukan tujuh pot tanaman ganja yang mereka tanam di antara tanaman cabai, Kamis (8/10/2026).
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Yayu Wahyudi menjelaskan menemukan tujuh pot ganja dengan tinggi tanaman sekitar 15–20 sentimeter.
“Kami mengamankan dua pelaku berinisial NM, (28) , dan RA, (26) bersama tujuh pot tanaman ganja di wilayah Rajapolah,” ujarnya.
Petugas menduga kedua pelaku sengaja menempatkan tanaman ganja di antara kebun cabai untuk menyamarkan keberadaannya dari warga sekitar.
“Mereka menanam ganja di antara tanaman cabai sehingga keberadaan tanaman tersebut tidak mudah diketahui masyarakat,” kata Yayu.
Polisi membawa NM dan RA beserta tujuh pot ganja ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tambahnya.
Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026,” pungkasnya.***
Polres Tasikmalaya Kota ( Polda Jawa Barat )

















