banner 728x250

Kekerasan Tewaskan  Pengamen, Tiga Tersangka Diamankan Polres Tasikmalaya Kota,

banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

INEWSCIAMIS.Com – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menewaskan seorang pengamen berinisial F (40), Rabu (30/9/2026).

Peristiwa terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Mengamankan tiga tersangka berinisial F (33), A (27), dan D (31).

“Kami mengamankan tersangka, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar pihak Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Polisi juga mengamankan enam barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mendukung proses penyidikan.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak enam item dan seluruhnya berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi,” katanya.

Ketiga tersangka dijerat  Pasal 262 ayat (4) dan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun dan 5 tahun penjara.

“Para tersangka kami proses sesuai dengan pasal  dan menghadapi ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam KUHP,” pungkasnya.***

Humas Polres Tasikmalaya kota ( Polda Jawa Barat )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *