banner 728x250

Polres Ciamis Musnahkan 5.599 Barang Bukti Miras, Tegaskan Perang terhadap Narkoba

banner 120x600
banner 468x60

 

INEWSCIAMIS.Com – Polres Ciamis memusnahkan 5.599 barang bukti minuman keras (miras) yang berasal dari 12 perkara hasil penindakan melalui Operasi Antik pada 13 dan 19 Oktober 2026 serta penindakan sebelum operasi tersebut.

banner 325x300

Bertempat di makopolres Ciamis pada Selasa (20/10/2026).

Kegiatan ini melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, dan tokoh masyarakat sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras ilegal dan narkoba.

Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari sejumlah penindakan kepolisian terhadap peredaran miras di wilayah Kabupaten Ciamis.

“Alhamdulillah, pagi ini kita memusnahkan barang bukti sebanyak 5.599 dari berbagai tempat dan dari 12 perkara yang sudah kita ungkap,” ujar Eko.

Selain itu, Eko menegaskan bahwa pemusnahan tersebut menjadi bentuk keseriusan kepolisian bersama pemerintah daerah dan unsur masyarakat.

“Pagi ini kita sama-sama menunjukkan komitmen kita, bahwasannya kita menyatakan perang terhadap peredaran miras. Kita juga berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba,” katanya.

Eko mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi miras dan narkoba.

Karena keduanya dapat memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari tindak kriminal hingga kecelakaan.

“Mari kita sadari, tidak ada kebaikannya mengonsumsi miras dan narkoba,”katanya.

“Karena banyak kejadian kriminal kejahatan, dan kecelakaan juga diakibatkan oleh konsumsi miras dan narkoba,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mengapresiasi Kapolres Ciamis beserta jajaran yang memimpin langsung penindakan terhadap peredaran miras, narkoba, dan berbagai tindak kejahatan lainnya.

Herdiat juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah tengah memproses peraturan daerah (perda) tentang penyalahgunaan miras dan narkoba.

Untuk memperkuat upaya pemberantasan di Kabupaten Ciamis.

“Insyaallah, dalam waktu yang tidak terlalu lama kita keluarkan perda tentang penyalahgunaan miras dan narkoba. Kita sedang proses,” kata Herdiat.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *