banner 728x250

Ancam Korban dengan Golok, Residivis di Garut Gasak Dua Ponsel

banner 120x600
banner 468x60

INEWSCIAMIS.Com– Polres Garut mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Cimanuk, tepatnya di depan Toko Komputer Perintis, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial US (34), warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut.

banner 325x300

Pelaku merampas dua unit telepon genggam milik korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 16.39 WIB.

Kedua korban tengah melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor. Pelaku mengejar kendaraan korban dan menendangnya hingga membuat kedua korban berada dalam situasi terancam.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pelaku  turun dari kendaraannya dan menodongkan golok ke arah leher korban untuk meminta telepon genggam.

“Pelaku mengejar kendaraan yang ditumpangi korban, kemudian menendang sepeda motor

Setelah itu, pelaku turun dan menodongkan golok ke arah leher korban sambil meminta telepon genggam milik keduanya,”ungkapnya.

“Karena merasa terancam, kedua korban akhirnya menyerahkan barang tersebut, kemudian pelaku melarikan diri,” jelas Niko dalam konferensi pers, Senin (12/10/2026).

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugianl yang ditaksir mencapai Rp8 juta.

Kapolres jmengungkapkan bahwa US merupakan residivis  yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) di Bandung.

Ia menegaskan, Polres Garut berkomitmen menindaklanjuti  tindak pidana yang meresahkan  khususnya kejahatan  disertai ancaman kekerasan d senjata tajam.

“Kami mengimbau masyarakat apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Kami berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut agar tetap aman dan kondusif,” tuturnya.

 Polisi Mengamankan Sejumlah Barang Bukti

Sebilah golok dengan panjang sekitar 40 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi, sebuah jaket hoodie berwarna hitam,

Satu unit telepon genggam merek Infinix Smart, serta satu kotak telepon genggam iPhone 12 berkapasitas 128 GB.

Dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.***

Polres Garut ( Polda Jawa Barat )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *