INEWSCIAMIS.Com– Operasi Antik Lodaya 2026 Satres Narkoba Polres Garut menangkap SMH (30), Kecamatan Garut Kota, diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Petugas menangkap SMH pada Rabu (7/10/2026) di Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan petugas menemukan sejumlah barang.
“Kami mengamankan barang bukti narkotika, timbangan digital, plastik klip, telepon seluler, sepeda motor, serta percakapan WhatsApp,” ujar Usep saat ditemui awak media, Kamis (8/10/2026).
Penyidik menemukan satu paket sabu seberat bruto 8,05 gram atau netto 7,78 gram.
Serta tujuh paket lain dengan berat bruto 1,34 gram atau netto 0,50 gram.
“Pelaku mengaku memperoleh narkotika dari seorang yang berinisial D saat ini masih kami dalami keberadaannya,” kata Usep.
SMH dua kali menerima narkotika dari D.
Mendapatkan upah berupa narkotika untuk dikonsumsi secara gratis, saat membantu mengambil serta menyimpan barang tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal barang dan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Usep.
Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.***
Polres Garut ( Polda Jawa Barat )

















