Skandal Dugaan Penipuan Guru PPPK Terkuak, Disdik Ciamis Buka Suara

Oplus_16908290

Inewsciamis.com — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang guru berstatus PPPK di Kabupaten Ciamis berinisial TC kini memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Ciamis.

Tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah itu telah dilimpahkan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah melalui Kasat Reskrim AKP Carsono membenarkan bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan saat ini sudah memasuki tahap dua.

“Berkas perkara sudah P21 dan hari ini tersangka beserta barang bukti telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/109/III/2026/SPKT/POLRES CIAMIS/POLDA JABAR tertanggal 3 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Ciamis, tersangka diduga menjalankan bisnis suplai kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam praktiknya, bisnis tersebut berjalan pada awalnya secara normal dengan pengiriman barang dan pembayaran dari pihak terkait.

Namun dalam perjalanannya, pola pengelolaan keuangan yang tidak sehat membuat usaha tersebut mengalami masalah serius.

“Tersangka menjalankan sistem tutup lubang gali lubang. Sebagian dana digunakan untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup, sehingga saat ada pesanan baru tidak memiliki modal,” jelas AKP Carsono.

Untuk menutup kekurangan, tersangka kemudian meminjam dana dari sejumlah korban dengan dalih kebutuhan usaha.Namun pinjaman tersebut terus berulang hingga tidak mampu dikembalikan.
Dari hasil pendataan, sebanyak sembilan orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp930.120.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis turut memberikan klarifikasi terkait status tersangka yang merupakan tenaga pendidik PPPK di wilayahnya.

Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, Dr. Erwan Darmawan menegaskan bahwa yang bersangkutan benar merupakan Guru PPPK yang bertugas di SMPN 2 Tambaksari.

“Benar, yang bersangkutan adalah Guru PPPK di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.

Dinas Pendidikan menyebut telah melakukan langkah penanganan sejak laporan dari pihak sekolah diterima pada 3 Maret 2026. Kepala sekolah sebagai atasan langsung telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kronologi kejadian.

Pihak sekolah juga disebut telah lebih dahulu melaporkan dugaan kasus tersebut ke dinas.

Terkait status kepegawaian, Dinas Pendidikan memastikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah diberhentikan sementara sebagai ASN PPPK. Selain itu, gaji dan tunjangan profesi dihentikan sejak April 2026 sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Untuk ASN yang sedang dalam proses hukum dan ditahan, maka gaji dan tunjangan dihentikan sementara sesuai aturan,” jelasnya.

Meski demikian, status yang bersangkutan belum diberhentikan secara tetap dan masih menunggu putusan hukum berkekuatan tetap.

Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa sistem pengawasan ASN PPPK dilakukan secara berjenjang, mulai dari kepala sekolah, dinas, hingga BKPSDM.

Sebagai langkah pencegahan, Dinas Pendidikan akan memperkuat pembinaan disiplin ASN melalui kerja sama dengan BKPSDM di seluruh kecamatan.

“Ini menjadi evaluasi bersama. Pembinaan akan terus kami tingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Dr. Erwan.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan maupun jabatan, khususnya bagi aparatur sipil negara yang menjadi teladan di tengah masyarakat.(Red)***

Exit mobile version