News  

Setiap Orang Kini Bisa Jadi Penyebar Informasi, Ketua IPJI Ciamis Ingatkan Bahaya Hoaks

Ciamis,Inewsciamis.com,- Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Ciamis, M. Rifai, menekankan pentingnya literasi digital bagi masyarakat di tengah derasnya arus informasi.

Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum dan Penyampaian Informasi Publik di Aula Desa Tanjungsari, Kecamatan Sadananya, Rabu (29/4/2026).

​M. Rifai menyoroti fenomena di mana teknologi informasi kini berkembang sangat pesat.

Menurutnya, hampir setiap individu saat ini menggenggam gawai dan memiliki akses luas ke berbagai platform media sosial.

​”Kondisi ini menjadikan setiap orang tidak hanya sebagai penerima informasi, tetapi juga dapat berperan sebagai penyebar informasi,” ujar Rifai di hadapan peserta sosialisasi.

​Bedakan Produk Pers dan Media Sosial

​Meskipun teknologi memberikan kemudahan dalam menyebarkan informasi secara cepat, Rifai mengingatkan adanya tantangan besar terkait akurasi dan validitas data.

Ia menjelaskan bahwa dalam dunia jurnalistik, wartawan bekerja dengan aturan ketat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Rifai memerinci bahwa berdasarkan Pasal 7 UU Pers, wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.

Hal ini berarti setiap informasi yang diproduksi oleh insan pers harus melewati proses verifikasi, disajikan secara berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

​Sebaliknya, ia memperingatkan masyarakat umum agar tidak sembarangan mengunggah informasi di media sosial.

Walaupun warga tidak terikat mekanisme jurnalistik, mereka tetap memikul tanggung jawab hukum yang nyata.

​”Apabila seseorang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau mengandung unsur hoaks, maka dapat dikenakan sanksi sesuai UU ITE,” tegasnya merujuk pada Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016.

​Membangun Ruang Publik yang Sehat

​Oleh karena itu, Rifai juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan insan pers untuk memperkuat literasi digital serta memahami batasan hukum yang berlaku.

Langkah ini juga dinilai krusial demi menciptakan ruang publik yang sehat dan kondusif.

​”Melalui sosialisasi ini, kita berharap muncul kesadaran bersama akan pentingnya informasi yang akurat dan bertanggung jawab,” tambah Rifai.

​Kegiatan yang dihadiri oleh unsur Forkopimcam Sadananya ini menghadirkan panel narasumber yang cukup lengkap. Selain dari unsur media, hadir pula perwakilan dari:

​Kejaksaan

​Kepolisian

​Inspektorat

​Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)

​Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

​Melalui kolaborasi lintas sektor, diharapkan masyarakat Sadananya juga semakin sadar hukum dan bijak dalam berkomunikasi di era digital.

Exit mobile version