INEWSCIAMIS.Com — Seorang pria berinisial TC yang berstatus sebagai guru PPPK di Kabupaten Ciamis harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam bisnis suplai kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis (30/4/2026).
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah melalui Kasat Reskrim AKP Carsono membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Ciamis,” ujar AKP Carsono.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/109/III/2026/SPKT/POLRES CIAMIS/POLDA JABAR tertanggal 3 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ciamis, tersangka ditetapkan setelah ditemukan cukup bukti.
Berbeda dengan modus fiktif sepenuhnya, AKP Carsono menjelaskan bahwa tersangka awalnya memang menjalankan bisnis suplai kebutuhan MBG secara nyata. Ia sempat melakukan pengiriman barang dan menerima pembayaran. Namun dalam perjalanannya, pengelolaan keuangan dilakukan tidak sehat.
“Tersangka menjalankan usaha suplai MBG, namun dalam praktiknya menggunakan pola ‘tutup lubang gali lubang’. Dana hasil pembayaran digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk gaya hidup yang cenderung konsumtif,” jelasnya.
Akibatnya, ketika kembali menerima pesanan, tersangka tidak memiliki modal untuk memenuhi kebutuhan barang. Untuk menutupi kekurangan tersebut, ia kembali meminjam uang dari sejumlah pihak dengan dalih kebutuhan usaha.
“Pinjaman terus dilakukan kepada korban baru untuk menutup kewajiban sebelumnya. Dari situ akhirnya menumpuk dan tidak mampu dikembalikan,” tambah AKP Carsono.
Dari hasil pendataan, sebanyak sembilan orang menjadi korban dalam kasus ini dengan total kerugian mencapai Rp930.120.000 (sembilan ratus tiga puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis, terutama yang melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar tanpa sistem pengelolaan yang jelas.
“Pastikan setiap kerja sama memiliki dasar yang jelas, baik secara hukum maupun perencanaan bisnis. Jangan mudah percaya pada skema yang tidak transparan,” tegas AKP Carsono.
Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa kegagalan dalam pengelolaan keuangan, ditambah gaya hidup yang tidak seimbang, dapat berujung pada persoalan hukum. Oleh karena itu, kehati-hatian dan literasi finansial menjadi hal penting bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas usaha.***
Reporter: Ismie
