INEWSCIAMIS.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut.
Operasi tersebut dilaksanakan pada Jumat malam (6/11/2026).sekitar pukul 23.00 WIB.
Menyasar lokasi Jalan Leles–Kadungora, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Petugas mengamankan 28 botol miras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Jenis Intisari dan empat botol minuman jenis arak ukuran kecil.
Puluhan botol diamankan dari warga Kecamatan Leles berinisial FA (33).
Melalui sejumlah jalur, warung, toko, tempat tinggal, hingga sistem pemesanan dan pengantaran langsung atau cash on delivery (COD).
Selain mengamankan barang bukti, petugas melakukan pendataan terhadap yang bersangkutan serta memberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol.
Petugas menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin serta senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Garut mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan nyaman.***
Polres Garut (Polda Jawa Barat

















