INEWSCIAMIS.Com– Polres Garut tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penculikan terhadap seorang anak perempuan atau laki-laki berinisial SIA (2), yang terjadi di kawasan Perumahan Bumi Malayu Asri, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan informasi awal, korban yang masih berusia dua tahun diduga dibawa oleh seseorang menggunakan kendaraan roda empat warna silver.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polres Garut langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara tersebut secara serius dan profesional.
Menurutnya, petugas sedang mendalami setiap informasi yang diperoleh, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Polres Garut mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama informasi yang beredar melalui media sosial.
“Masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait keberadaan korban maupun peristiwa tersebut. Segera menghubungi pihak kepolisian agar dapat membantu proses penyelidikan,” tegasnya.
Polres Garut menegaskan untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh warga.
Khususnya anak-anak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
Polres Garut (Polda Jawa Barat)

















