Perkuat Good Governance, Kejari Ciamis Kawal Tata Kelola Dana Desa

 

INEWSCIAMIS.Com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menegaskan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui pendampingan hukum, khususnya dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara (TUN), termasuk pengelolaan dana desa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Heru Kamarullah, S.H., M.H., usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Kabupaten Ciamis di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis (5/11/2026).

Heru menjelaskan, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memiliki peran memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum.

Serta pendampingan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Intinya, kami ingin memberikan peran dalam membangun pemerintahan Kabupaten Ciamis agar berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang baik, sekaligus menghindari adanya penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara,” jelas Heru.

Terkait pendampingan pengelolaan dana desa, Heru mengungkapkan bahwa Kejari Ciamis telah memberikan pendampingan kepada 12 desa.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penggunaan anggaran dapat lebih tertib, transparan, dan terhindar dari potensi penyimpangan.

“Kami melakukan pendampingan agar pengelolaan dana desa sesuai dengan ketentuan. Tujuannya untuk mengawal penggunaan dana desa sehingga tidak terjadi kecurangan atau penyalahgunaan anggaran,” ungkapnya.

Selain pendampingan, Kejaksaan  memberikan layanan pertimbangan hukum melalui legal opinion.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam mengambil kebijakan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Heru menambahkan, kerja sama dan pelayanan hukum tersebut tidak hanya dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Tetapi juga menjangkau wilayah hukum Kejari Ciamis, termasuk Kabupaten Pangandaran.

Melalui berbagai upaya tersebut, Kejari Ciamis berharap dapat terus berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel,taat hukum.

Serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.***

Exit mobile version