INEWSCIAMIS.Com — Peluang H. Asep untuk maju dalam proses pengisian kursi Wakil Bupati Ciamis mendapat respons positif dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Ciamis. Namun, dukungan tersebut belum menjadi keputusan final karena proses pencalonan masih menunggu kepastian regulasi serta rekomendasi partai-partai koalisi pengusung Herdiat Sunarya–Yana D. Putra pada Pilkada 2024.
Sikap tersebut disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Ciamis, Pipin Arip Apilin, seusai menerima kunjungan jajaran DPC Partai Amanat Nasional (PAN) di kantor Gerindra, Jalan Jenderal Sudirman, Kampung Nagrak, Kelurahan Sindangrasa, Ciamis, Rabu (14/10/2026).
Kunjungan yang dipimpin Ketua DPD PAN Ciamis, Drs. H. Komar Hermawan, bersama rombongan itu menjadi bagian dari komunikasi politik untuk menjajaki dukungan terhadap H. Asep dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis yang kosong setelah Yana D. Putra meninggal dunia.
Pipin menyambut baik kedatangan jajaran PAN dan menyatakan bahwa Gerindra terbuka terhadap pencalonan Asep. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan mengenai calon yang akan didukung tetap harus melalui pembahasan internal partai dan koordinasi dengan struktur organisasi di tingkat lebih tinggi.
“Alhamdulillah, kami sangat senang Pak Haji Komar beserta rombongan datang ke Gerindra. Mereka menyampaikan keinginan Pak Haji Asep yang insyaallah akan mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Ciamis,” kata Pipin.
Tiga Nama Telah Menjalin Komunikasi
Dinamika pengisian kursi Wakil Bupati Ciamis tidak hanya melibatkan satu nama. Pipin mengungkapkan, setidaknya tiga tokoh telah menjalin komunikasi dengan Gerindra terkait peluang mengikuti proses pencalonan.
Ketiganya adalah H. Asep dari PAN, Heri Solihudin, dan H. Anjar Asmara dari Partai Demokrat.
“Terus terang, Gerindra sudah kedatangan tiga orang. Ada Pak Heri Solihudin, Pak Asep, dan Pak Anjar. Kami belum bisa menentukan sepenuhnya karena keputusan tidak hanya ada di kami,” ujarnya.
(FOTO: INEWSCIAMIS.COM)
Menurut Pipin, komunikasi yang dilakukan para tokoh tersebut masih merupakan bagian dari penjajakan politik. Karena itu, kedatangan mereka belum dapat dimaknai sebagai penetapan calon yang akan memperoleh dukungan resmi Gerindra.
Ia menjelaskan, keputusan dukungan tidak hanya berada di tangan pengurus DPC. Pembahasan juga perlu melibatkan jajaran partai di tingkat provinsi hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Atas dasar itu, Pipin menyarankan PAN untuk terus membangun komunikasi dengan pengurus Gerindra di tingkat provinsi dan pusat guna memperkuat proses pencalonan.
Kursi Wabup Dinilai Penting, Regulasi Jadi Penentu
Di tengah berkembangnya komunikasi politik, Pipin menilai keberadaan Wakil Bupati Ciamis tetap dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan bersama Bupati Herdiat Sunarya.
Meski jabatan tersebut masih kosong, ia mengakui bahwa roda pemerintahan Kabupaten Ciamis sejauh ini tetap berjalan.
“Ini sangat diperlukan sekali. Walaupun tidak ada wakil bupati, alhamdulillah pemerintahan tetap berjalan sampai saat ini,” katanya.
Namun, menurut Pipin, proses pengisian jabatan tersebut belum dapat dilanjutkan secara pasti sebelum pemerintah pusat memberikan kejelasan mengenai regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaannya.
Ia berharap aturan tersebut dapat diterbitkan pada Oktober 2026 sehingga partai-partai terkait memiliki pedoman yang jelas untuk melanjutkan tahapan berikutnya.
“Kami masih menunggu regulasi. Mudah-mudahan bulan ini sudah keluar,” ucapnya.
Pipin juga menyebut dirinya telah mengikuti rapat melalui konferensi video bersama sejumlah pimpinan DPRD Ciamis untuk membahas perkembangan regulasi pengisian jabatan tersebut.
Ia berharap pembahasan antara pihak-pihak terkait segera menghasilkan kepastian hukum agar komunikasi politik tidak berhenti pada tahap penjajakan.
Koalisi 15 Partai, Rekomendasi Harus Diperjelas
Selain regulasi, persoalan rekomendasi partai menjadi faktor penting dalam proses pengisian kursi Wakil Bupati Ciamis.
Pipin menjelaskan, koalisi pengusung pasangan Herdiat Sunarya dan almarhum Yana D. Putra pada Pilkada Ciamis 2024 terdiri atas 15 partai politik, yakni 10 partai parlemen dan lima partai nonparlemen.
Sebagai ketua koalisi, ia menilai komunikasi serta kesepakatan antarpartai perlu dibangun sebelum calon ditetapkan untuk diusulkan melalui mekanisme yang berlaku.
“Koalisi kami ini besar, ada 15 partai. Sepuluh partai parlemen dan lima partai nonparlemen. Tentunya semua harus mendapat rekomendasi dari mereka untuk melangkah menjadi calon wakil bupati,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dukungan satu atau beberapa partai belum tentu cukup untuk memastikan pencalonan. Mekanisme rekomendasi dan persyaratan yang akan diatur pemerintah tetap perlu diperjelas.
Karena itu, Pipin meminta PAN melanjutkan komunikasi dengan partai-partai lain yang tergabung dalam koalisi.
Ia juga mengingatkan bahwa PAN sebelumnya menjadi bagian dari kekuatan politik yang mengusung pasangan Herdiat Sunarya–Yana D. Putra pada Pilkada Ciamis 2024.
“Gerindra sendiri sangat mendukung. Kalau sekarang PAN, kenapa tidak? Sebelumnya mereka juga sudah berjuang. Pak Herdiat kemarin mendapat suara 90 persen itu bukan sendiri, tetapi bersama almarhum Pak Yana D. Putra,” katanya.
Gerindra Belum Menetapkan Calon Pilihan
Meski memberikan respons positif terhadap pencalonan Asep, Pipin kembali menegaskan bahwa Gerindra belum menetapkan satu nama sebagai pilihan final.
Menurutnya, dukungan terhadap seseorang yang menyatakan kesiapan maju berbeda dengan keputusan resmi partai untuk mengusung calon dalam proses pengisian jabatan wakil bupati.
Pembahasan internal juga diperlukan dengan melibatkan pengurus partai dan anggota fraksi, sementara koordinasi dengan struktur organisasi di tingkat provinsi dan pusat tetap menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
“Ini bukan masalah condong atau tidak condong. Saya sangat mendukung, tetapi ini kan baru bakal calon,” ujarnya.
Dengan demikian, komunikasi PAN dengan Gerindra membuka ruang pembahasan lebih lanjut mengenai peluang Asep, tetapi belum menghasilkan keputusan final mengenai dukungan partai.
Tahapan berikutnya masih bergantung pada kepastian regulasi, mekanisme rekomendasi, dan kesepakatan partai-partai koalisi. Ketiga hal tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana proses pengisian kursi Wakil Bupati Ciamis dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.***
Jurnalis: Nurhaeni
