INESCIAMIS,Com, — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis memaparkan inovasi strategis bertajuk “UPZ Berdaya Menuju Kampung Zakat Paripurna” dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Program ini menawarkan model pengelolaan zakat berbasis digital, tata kelola modern, dan pemberdayaan berkelanjutan untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat pedesaan.
Dalam pemaparan tersebut, Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Ciamis, Dr. Wasdi, M.Si., yang mewakili Ketua BAZNAS Ciamis, menegaskan bahwa zakat perlu dikelola lebih dari sekadar bantuan konsumtif. Melalui penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan, zakat diarahkan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat yang terstruktur, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Zakat adalah instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Melalui penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan, kami membangun ekosistem yang terstruktur, akuntabel, dan berkelanjutan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem langsung dari akarnya,” ujar Wasdi dalam pemaparan tersebut.
Inovasi ini menempatkan desa sebagai salah satu pusat penguatan ekonomi umat, dengan mengintegrasikan pengelolaan zakat, pemanfaatan teknologi digital, peningkatan literasi keuangan syariah, serta pendampingan usaha bagi masyarakat penerima manfaat.
Enam Fase Menuju Kampung Zakat Paripurna
BAZNAS Ciamis menyusun peta jalan atau roadmap pengembangan program melalui enam fase utama yang saling terhubung.
Fase pertama berfokus pada pembentukan dan konsolidasi kelembagaan untuk memperkuat legitimasi, kepercayaan publik, serta kapasitas operasional BAZNAS. Fase kedua dilanjutkan dengan pembentukan dan perluasan UPZ di desa, kelurahan, instansi, serta komunitas masyarakat.
Pada fase ketiga, UPZ desa dan kelurahan dikelompokkan berdasarkan kinerja pengumpulan zakat. Pendekatan ini memungkinkan pembinaan dilakukan sesuai potensi, kebutuhan, dan capaian masing-masing wilayah.
Fase keempat diarahkan pada pengembangan Kampung Zakat, dengan target realisasi awal sebanyak 15 kampung atau desa zakat. Selanjutnya, fase kelima mengintegrasikan zakat dengan ekosistem ekonomi syariah, sedangkan fase keenam menargetkan terwujudnya Kampung Zakat Paripurna melalui penguatan inklusi ekonomi dan kolaborasi dengan Bank Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), perbankan syariah, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Enam fase tersebut dirancang sebagai tahapan pengembangan yang terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada keberlanjutan manfaat zakat bagi masyarakat.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, BAZNAS Ciamis menerapkan enam langkah penguatan kinerja UPZ, mulai dari pemahaman model UPZ Ciamis, pemetaan potensi wilayah, koordinasi dan advokasi regulasi, pelatihan serta pendampingan teknis, implementasi dan supervisi, hingga evaluasi dan pengembangan model ke wilayah lain.
Kelola 417 UPZ, Pembinaan Berbasis Data
Salah satu kekuatan program ini terletak pada pengelolaan jaringan UPZ yang tersebar di berbagai wilayah dan lembaga. BAZNAS Ciamis mencatat memiliki total 417 UPZ, dengan rincian 27 UPZ kecamatan, 265 UPZ desa/kelurahan, 55 UPZ lembaga vertikal dan SKPD, 40 UPZ majelis taklim, serta 3 UPZ masjid besar.
Penguatan jaringan tersebut didukung sistem pengelompokan UPZ desa dan kelurahan berdasarkan capaian pengumpulan zakat. Kategori Grade A ditetapkan untuk pengumpulan di atas Rp10 juta, Grade B sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta, dan Grade C untuk pengumpulan di bawah Rp5 juta.
Melalui pengelompokan ini, pembinaan dapat disesuaikan dengan tingkat kinerja setiap UPZ. Pemantauan juga didukung Dashboard Kinerja UPZ melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA), sehingga perkembangan pengumpulan zakat dapat dievaluasi secara lebih terukur.
BAZNAS Ciamis turut mencatat pertumbuhan pengumpulan rata-rata atau Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 22,41 persen. Angka tersebut menjadi salah satu indikator pertumbuhan yang disampaikan dalam pemaparan inovasi tersebut.
Kampung Zakat Terintegrasi dengan Layanan Keuangan Syariah
Pengembangan Kampung Zakat tidak berhenti pada penguatan penghimpunan dan penyaluran zakat. BAZNAS Ciamis juga mendorong integrasi dengan ekosistem keuangan syariah melalui inovasi Unit Layanan Keuangan Syariah (ULKS).
Desa atau kelurahan yang mampu mempertahankan kinerja pengumpulan zakat secara konsisten diprioritaskan untuk dikembangkan menjadi Kampung Zakat. Pendekatan ini diharapkan mendorong aparatur desa dan pengelola UPZ meningkatkan kinerja sekaligus memperkuat keberlanjutan program.
Dalam implementasinya, integrasi UPZ dengan ULKS melalui kolaborasi bersama agen Bank Syariah Indonesia (BSI) telah menjangkau sembilan titik intervensi ekonomi, yakni Desa Panjalu, Maparah, Sukadana, Margaharja, Purwadadi, Cisontrol, Neglasari, Kawali, dan Margajaya.
Program tersebut melibatkan aktor lokal, termasuk kepala desa, Koperasi Desa (KOPDES), dan Duta Zakat. Keterlibatan berbagai unsur ini diharapkan memperkuat akses masyarakat terhadap layanan keuangan sekaligus mendekatkan ekosistem ekonomi syariah ke tingkat desa.
Dari Literasi Keuangan Menuju Kemandirian Mustahik
Integrasi UPZ dan ULKS diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memperluas akses terhadap layanan keuangan formal dan digital.
Layanan yang dikembangkan mencakup akses Laku Pandai, transaksi digital melalui QRIS dan mobile banking, serta kemudahan pembayaran zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL).
Selain memperluas akses layanan, program ini ditujukan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya bagi masyarakat yang sebelumnya belum terjangkau layanan perbankan.
Dari sisi pemberdayaan ekonomi, mustahik atau penerima zakat diarahkan memperoleh dukungan usaha skala mikro dan pendampingan secara intensif. Tujuannya agar mereka mampu mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, dan secara bertahap mencapai kemandirian ekonomi.
Pendekatan tersebut menempatkan zakat sebagai instrumen yang tidak hanya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mendesak, tetapi juga membuka peluang bagi peningkatan kapasitas ekonomi dalam jangka panjang.
Melalui inovasi “UPZ Berdaya Menuju Kampung Zakat Paripurna”, BAZNAS Ciamis mendorong model pengelolaan zakat yang menghubungkan penghimpunan dana umat, tata kelola berbasis digital, layanan keuangan syariah, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Inovasi ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi daerah lain dalam mengembangkan pengelolaan zakat yang lebih produktif, transparan, dan berkelanjutan. Dengan penguatan kelembagaan serta kolaborasi lintas sektor, zakat diharapkan semakin berperan dalam memperluas inklusi keuangan, mengurangi kemiskinan, dan membangun kemandirian ekonomi dari desa.(Adv)***
