Inewsciamiscom – Aksi kekerasan yang mengejutkan warga terjadi di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Jajaran Polsek Cikajang berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan disertai penganiayaan brutal terhadap seorang pria.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Leuwiereng, Desa Mekarsari. Korban diketahui bernama Ahmad (24), warga Kecamatan Cigedug.
Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula sehari sebelumnya, Senin (20/4/2026) malam, saat korban diduga telah mengalami penganiayaan oleh salah satu pelaku dengan pukulan di bagian wajah.
Keesokan harinya, ketika korban berada di sebuah bengkel untuk memperbaiki ban mobil, para pelaku kembali datang dan melakukan tindakan kekerasan. Tidak hanya itu, korban kemudian dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke lokasi lain.
Di tempat tersebut, korban mengalami perlakuan tidak manusiawi. Ia disiram cairan kotor, dipaksa memakan sesuatu yang tidak layak, hingga kembali mengalami kekerasan fisik.
“Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D.N, A.K, M.R, dan C.S, yang merupakan warga Kecamatan Cikajang. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua unit handphone, serta pakaian yang digunakan saat kejadian,” ujar Kapolsek, Kamis (23/4/2026).
Dari hasil penyelidikan awal, motif kejadian diduga dipicu oleh persoalan pribadi, yakni adanya dugaan hubungan antara korban dengan mantan istri salah satu pelaku sebelum perceraian terjadi.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Polsek Cikajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
“Para pelaku terancam dijerat Pasal 450 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tambah AKP Patri
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa melanggar hukum.***
Penulis Ismie
