Polri  

Razia Miras di Tarogong Kaler, Polisi Sita 30 Botol Minuman Beralkohol

 

INEWSCIAMIS.Com– Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan 30 botol minuman beralkohol dalam Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Sabtu (26/9/2026) malam.

Petugas juga mengamankan RN (36), warga Tarogong Kaler, yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan razia tersebut  menyasar peredaran minuman beralkohol tanpa izin berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pemiliknya, sekaligus memberikan edukasi mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol,” ujar Usep, Minggu (27/9/2026).

Polisi mengamankan  30 botol berbagai merek sebagai barang bukti.

Antaralain,Intisari, Intisari Anggur Hijau, AQ kecil, Anggur Merah, Intisari Blackcurrant, AO Besar, Kawa-kawa Blackcurrant, dan Kawa-kawa Hijau.

Usep menyebut RN menjual minuman tersebut melalui warung, toko, tempat tinggal, serta sistem COD.

Polres Garut akan melanjutkan razia serupa sekaligus mengajak masyarakat melaporkan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami mengimbau masyarakat segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” pungkas Usep.***

Polres Garut ( Polda Jawa Barat ).

Exit mobile version