INEWSCIAMIS.Com– Polsek Cibatu, Polres Garut, mengungkap dugaan transaksi ratusan butir obat-obatan keras terbatas di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut pada Rabu (16/9/2026).
Petugas bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli obat keras terbatas.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H.,bersama anggota kemudian melakukan pengamatan.
Sehingga, menemukan dua orang diduga tengah melakukan bertransaksi.
“Informasi masyarakat menjadi dasar kami untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah petugas menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ungkapnya.
“kami langsung melakukan tindakan terhadap kedua orang tersebut,”ujarnya.
Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah obat dari kedua orang tersebut.
Terduga penjual berinisial I (27), warga Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, Aceh, membawa 500 butir Heximer, 305 butir Tramadol, 15 butir Double Y, 20 butir Trihex, serta uang tunai Rp50.000.
“Kami menemukan ratusan obat keras terbatas, serta mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi,” ujarnya.
Kemudian, mengamankan ADF (27), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.Ditemukan lima butir Tramadol dan lima butir Double Y.
“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami asal obat, tujuan peredarannya, serta keterlibatan masing-masing pihak,”tambahnya.
Kami juga mengajak masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” pungkasnya.**
Polres Garut ( Polda Jawa Barat)
