INEWSCIAMIS.Com – Polres Garut mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat-obatan tertentu selama periode September hingga Oktober 2026.
Disampaikan di konferensi pres dan pemaparan hasil Operasi Antik Lodaya 2026 di Mapolres Garut, Senin (26/10/2026).
Dari 22 kasus berhasil diungkap, 12 kasus merupakan tindak pidana narkotika.
Sedangkan 10 kasus lainnya terkait peredaran obat-obatan tertentu yang tidak memenuhi ketentuan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka, terdiri atas 26 laki-laki dan satu perempuan.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Garut dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu.
Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa melalui penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Dalam konferensi pers, polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus, yakni sabu seberat 655,2 gram dalam 71 paket, tembakau sintetis seberat 899,81 gram dalam 70 paket.
Kemudian,16 paket ganja seberat 375,74 gram, serta 97.899 butir obat-obatan tertentu yang dikemas dalam 9.789 paket.
Petugas juga mengamankan tiga unit airsoft gun.
Barang bukti mencapai Rp1.011.604.000 atau lebih dari Rp1 miliar.
Salah satu pengungkapan menonjol adalah kasus peredaran sabu di Kecamatan Cilawu dengan barang bukti seberat bruto 600,4 gram.
Selain itu, polisi mengungkap kasus peredaran obat-obatan tertentu di Kecamatan Bayongbong dengan barang bukti sebanyak 75.541 butir obat yang terdiri atas tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.
Dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2026, petugas mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Garut Kota dengan barang bukti seberat bruto 9,39 gram.
Pengungkapan lainnya berupa kasus kepemilikan dan peredaran ganja kering di Kecamatan Tarogong Kidul dengan barang bukti seberat bruto 355,18 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki berbagai peran, dari menyimpan, memiliki, mengedarkan, hingga menjadi perantara transaksi narkotika dan obat-obatan tertentu.
Dalam sejumlah kasus, barang terlarang tersebut di peroleh dari medsos.
Kapolres Garut menegaskan, penindakan tidak fokus pada para pelaku yang berada di lapangan, tetapi mengembangkan penyidikan dan menelusuri pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
“Penindakan akan terus kami lakukan secara profesional dan berkelanjutan,”lanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang relevan.
Serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk perkara terkait obat-obatan tertentu.
Polres Garut memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu terhadap sekitar 106.277 jiwa.
Polres Garut menegaskan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum, pengembangan penyidikan, serta kerja sama dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait.
Melalui langkah tersebut, Kabupaten Garut semakin terlindungi dari ancaman peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
Sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat, khususnya generasi muda.***
Polres Garut ( Polda Jawa Barat)

















