INEWSCIAMIS.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut membongkar dugaan peredaran obat keras tanpa izin Polisi menangkap J (33) dan menyita 222 tablet yang diduga terdiri atas Tramadol dan tablet kuning yang masih menjalani pemeriksaan laboratorium.
Di Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut pada Senin (21/9/2026).
Polisi menemukan ratusan tablet tersebut dalam penguasaan J saat melakukan pengungkapan kasus.
Petugas mengamankan uang tunai Rp233.000,- serta satu unit telepon seluler yang berkaitan dengan aktivitas dugaan penjualan obat.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui obat tersebut berada dalam penguasaannya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H.
J mengaku memperoleh sebagian obat dari seseorang yang ia kenal dengan nama Aceh.
Ia kemudian menawarkan obat itu kepada calon pembeli secara langsung maupun melalui layanan COD (Cash On Delivery).
Polisi kini menelusuri asal barang dan pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam peredaran tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan adanya jaringan lain,” ujar Usep.
Penyidik membawa J bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Nomor Urut 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami akan terus mencegah dan menindak peredaran obat-obatan tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat,” pungkasnya.**
Polres Garut (Polda Jawa Barat).

















