News, Polri  

Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintesis, Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara

Oplus_16908288

KABAR: POLRES GARUT POLDA JABAR

INEWSCIAMIS.Com— Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MP (26) di kawasan Perumahan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi sekaligus mengedarkan narkotika.

Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui memproduksi sendiri tembakau sintetis dengan membeli cairan campuran melalui akun Instagram bernama “NE”.

“Tersangka mengaku memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis tersebut. Sebagian rencananya akan diedarkan kembali dan sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi,” ujar AKP Usep Sudirman, Minggu (24/05/2026).

Ia menambahkan, dalam proses produksi tersebut tersangka mengaku bekerja sendiri tanpa keterlibatan pihak lain.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus ziplock berisi diduga tembakau sintetis, 30 paket tembakau sintetis dalam plastik klip bening yang dibalut lakban biru, satu paket lainnya dengan balutan lakban merah bertuliskan fragile, hingga berbagai botol berisi cairan campuran yang diduga digunakan untuk proses pembuatan narkotika sintetis.

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa botol cairan berwarna ungu, merah, dan biru bertuliskan “Koepoe-Koepoe”, serta sejumlah botol sisa pakai cairan campuran narkotika.

Total barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang berhasil diamankan memiliki berat bruto mencapai 39,38 gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a junto Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Garut juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.

Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(Red)***

Exit mobile version