Polri  

Polsek Wanaraja Amankan Montir, Puluhan Tablet Psikotropika Disita

Berita Polres Garut Polda Jabar

INEWSCIAMIS.Com– Jajaran Polsek Wanaraja, Polres Garut, mengamankan seorang pria berinisial PA (28) yang diduga menyimpan dan mengedarkan obat-obatan golongan psikotropika.

Pria yang bekerja sebagai montir itu diamankan di sebuah rumah di Kampung Samangen, Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 21.05 WIB.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyimpanan obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.

Petugas Reskrim bersama personel piket kemudian melakukan penyelidikan, pemantauan, hingga pengintaian sebelum mengambil tindakan.

Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H., M.H. mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah informasi yang diterima petugas diperiksa dan dicocokkan dengan kondisi di lapangan.

“Kami terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima,”katanya.

“Kemudian, anggota bergerak ke lokasi untuk mengamankan seorang laki-laki yang berada di tempat tersebut,” ujar AKP Abusono, Senin (14/9/2026).

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 66 tablet obat dari sejumlah jenis.

Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp35.000,- serta 11 lembar resep yang memuat nama pasien, dokter, dan apotek tujuan penebusan.

Barang bukti obat yang ditemukan antara lain Zypraz 1 mg sebanyak 8 tablet, Mercy Prohiper 10 mg sebanyak 10 tablet.

Euforiss Clonazepam 2 mg sebanyak 12 tablet, dan Camlet Alprazolam 1 mg sebanyak 36 tablet.

AKP Abusono menjelaskan, seluruh barang yang ditemukan diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

PA bersama barang bukti dibawa ke Polsek Wanaraja sebelum dilimpahkan  kepada Sat Narkoba Polres Garut.

“Barang bukti yang ditemukan telah kami amankan, Selanjutnya penanganan diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Garut,” jelasnya.

Polisi masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut, termasuk kepemilikan dan penggunaan resep yang ditemukan.

Pendalaman dilakukan untuk mengetahui dugaan keterlibatan PA dalam aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Sat Narkoba Polres Garut untuk mengetahui lebih jauh asal-usul obat dan dugaan peredarannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.***

Reporter: Nurhaeni

Exit mobile version