INEWSCIAMIS.Com — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Ciamis akan menggunakan sistem digital. Pemerintah Kabupaten Ciamis meminta masyarakat memahami mekanisme tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama terkait anggapan bahwa pemilih dapat memberikan suara dari rumah menggunakan telepon seluler.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Aman, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa digitalisasi Pilkades tidak berarti pemungutan suara dilakukan secara daring dari rumah.
Pemilih tetap harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai lokasi yang telah ditentukan untuk menggunakan hak pilihnya.
“Digitalisasi ini bukan pemungutan suara melalui telepon seluler. Digitalisasi hanya diterapkan pada proses pemungutan dan penghitungan suara menggunakan perangkat tablet,” kata Aman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026).
Menurut Aman, pemerintah akan menyediakan perangkat elektronik di setiap TPS. Nantinya, setiap TPS dilengkapi dua unit tablet yang digunakan pemilih untuk memberikan suara.
“Di setiap TPS akan tersedia dua tablet. Jadi, tidak ada lagi penggunaan surat suara. Pemilih tetap datang ke TPS untuk memberikan suara melalui perangkat yang disediakan,” ujarnya.
Edukasi Pemilih Jadi Kunci
Penerapan sistem digital membuat sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian penting yang perlu dilakukan sebelum hari pemungutan suara.
Pemerintah perlu memastikan masyarakat memahami cara menggunakan perangkat digital, tahapan pemungutan suara, hingga mekanisme penghitungan hasil.
Hal tersebut menjadi semakin penting karena tidak semua warga terbiasa menggunakan perangkat teknologi, terutama kelompok masyarakat lanjut usia.
Aman mengatakan edukasi harus diberikan secara jelas agar masyarakat tidak mengalami kebingungan saat pelaksanaan Pilkades.
“Jangan sampai setelah pelaksanaan mereka justru bingung dengan cara melihat atau mengunduh hasilnya,” katanya.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan memahami bahwa digitalisasi hanya mengubah perangkat dan mekanisme pemungutan serta penghitungan suara, bukan menghilangkan keberadaan TPS.
176 TPS di 40 Desa Akan Digital
Pilkades Serentak 2026 akan dilaksanakan di 40 desa Kabupaten Ciamis dengan jumlah keseluruhan 176 TPS.
Pada tahap awal, Ciamis memperoleh bantuan digitalisasi untuk 40 TPS dengan skema satu desa satu TPS. Namun, dari 40 desa tersebut, delapan desa sebelumnya telah memperoleh bantuan digitalisasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Setelah dilakukan koordinasi dengan DPMD Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Ciamis kemudian mengupayakan agar seluruh TPS pada 40 desa peserta Pilkades menggunakan sistem digital.
“Dari 40 desa terdapat 176 TPS dan seluruh TPS tersebut akan didigitalisasi,” kata Aman.
Artinya, penerapan sistem digital tidak hanya dilakukan pada satu TPS di setiap desa, tetapi mencakup seluruh 176 TPS yang tersebar di 40 desa.
Penghitungan Suara Lebih Efisien
Digitalisasi juga akan mengubah proses penghitungan suara.
Dalam sistem konvensional, petugas harus membuka, memilah, dan menghitung surat suara satu per satu, termasuk menentukan suara sah dan tidak sah.
Sementara dalam sistem digital, hasil pemungutan suara akan diproses melalui sistem.
“Tidak ada lagi proses penghitungan manual yang membutuhkan waktu lama. Hasil suara sudah muncul dalam sistem dan akan dihitung secara otomatis,” ujar Aman.
Setelah pemungutan suara selesai, proses dapat dilanjutkan ke tahapan pleno, pembukaan hasil hingga penandatanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerahasiaan Pilihan Tetap Dijaga
Meski menggunakan perangkat elektronik, kerahasiaan pilihan pemilih tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pilkades digital.
Aman memastikan mekanisme sistem akan mengatur agar pilihan masing-masing pemilih tetap terjaga kerahasiaannya.
“Untuk kerahasiaan, itu tetap menjadi bagian yang kami pastikan dalam sistem. Hasil suara tidak bisa dibuka sebelum waktunya dan mekanismenya tetap diatur agar kerahasiaan pilihan pemilih terjaga,” katanya.
Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa penggunaan perangkat digital akan membuat pilihan mereka diketahui oleh orang lain.
Bupati Minta Sosialisasi Dilakukan Berjenjang
Rencana penerapan Pilkades digital sebelumnya juga disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam rapat koordinasi internal Pemerintah Kabupaten Ciamis, Kamis (20/8/2026).
Herdiat menilai sistem digital dapat membuat pelaksanaan pemilihan lebih efektif dan efisien. Digitalisasi juga diharapkan mendukung proses dan hasil pemilihan yang lebih transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, kesiapan masyarakat tetap menjadi perhatian.
Bupati mengingatkan masih terdapat warga, terutama kelompok usia lanjut, yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.
Karena itu, ia meminta edukasi dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah kabupaten, kecamatan hingga desa.
“Ini harus mendapat edukasi, baik dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa,” kata Herdiat.
Pilkades Dijadwalkan 13 Desember 2026
Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 13 Desember 2026.
Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Selanjutnya, penghitungan suara dijadwalkan pukul 14.30 hingga 15.30 WIB.
Dengan penerapan sistem baru tersebut, masyarakat perlu memahami mekanisme Pilkades digital sejak jauh hari.
Pemilih tetap datang ke TPS, tidak menggunakan HP pribadi dan tidak memilih dari rumah. Pemerintah menyediakan tablet di TPS sebagai perangkat untuk memberikan suara.
Melalui sosialisasi yang masif dan berjenjang, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap masyarakat semakin memahami mekanisme Pilkades digital sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan tenang, tertib dan sesuai prosedur.***
Reporter: Nurhaeni
