Polri  

Operasi Cipkon Polres Garut Ungkap Peredaran Miras, 78 Botol Diamankan

Garut,inewsCiamis– Sebanyak 78 botol minuman beralkohol berbagai jenis diamankan Polres Garut dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon).

Menyasar peredaran minuman keras di wilayah Garut Kota dan Tarogong Kaler, Sabtu malam.

Wakapolres Garut Kompol Deny Rahmanto, S.S., S.I.K., M.M.Memimpin  langsung  ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Dan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas perdagangan di lokasi.

Hasil penindakan tidak hanya berupa minuman beralkohol kemasan,tetapi  minuman tradisional  turut diamankan dari para penjual.

“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari 78 botol minuman beralkohol berbagai jenis, satu jerigen tuak, dan tujuh plastik minuman tradisional jenis tuak,” kata Deny saat ditemui awak media, Minggu (13/9/2026).

Enam orang penjual yang Berinisial N (45), M (48), dan MH (50) yang merupakan warga Kecamatan Karangpawitan.

serta R (28), I (31), dan RT (32) yang berasal dari Kecamatan Garut Kota.

Kompol Deny menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat muncul akibat peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami melihat peredaran minuman beralkohol tanpa izin  harus mendapat perhatian karena dapat berpengaruh terhadap situasi Kamtibmas,” ujarnya.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Penertiban akan terus kami lakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi wilayah tetap aman dan kondusif,”tambahnya.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Exit mobile version