BERITA: POLRES KOTA TASIKMALAYA POLDA JABAR
INEWSCIAMIS.Com — Jajaran Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan, pemerasan, dan pengancaman yang dilakukan oleh sekelompok pelaku dengan modus menyamar sebagai petugas Bea Cukai.Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026 di Jalan Raya Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto menjelaskan, para pelaku awalnya berpura-pura sebagai pembeli rokok ilegal. Namun dalam aksinya, mereka kemudian mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan melakukan intimidasi terhadap korban.
“Korban ditakut-takuti seolah melakukan pelanggaran hukum, hingga akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Setelah menerima uang dari korban, para pelaku langsung meninggalkan lokasi. Berdasarkan laporan yang diterima, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan delapan orang tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan dengan nomor polisi palsu, rompi dan atribut menyerupai Bea Cukai, handphone, serta dokumen palsu yang digunakan untuk meyakinkan korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang mengatasnamakan instansi resmi.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan dengan modus penyamaran aparat masih kerap terjadi. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih kritis dan memastikan keabsahan identitas petugas sebelum memberikan informasi maupun menyerahkan sesuatu.***
Reporter: Ismie

















