INEWSCIAMIS.Com–Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Pemerintah Kabupaten Ciamis, lembaga amil zakat, pemerintah desa, dan masyarakat meluncurkan Kampung Zakat ke-16 di Desanya Pamalayan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Selasa (27/10/2026).
Peluncuran yang berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Pamalayan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemberdayaan umat melalui pengelolaan zakat yang produktif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis, Dr. H. Yayan Herdiana, M.Ag., mengatakan, Kampung Zakat tidak sekadar berorientasi pada penyaluran bantuan, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
“Tujuan idealnya adalah dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan kemandirian,” ujar Yayan.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor sangat penting agar dana zakat, infak, dan sedekah dapat dikelola secara optimal. Bantuan yang diberikan diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga menjadi modal untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan.
Yayan berharap, program Kampung Zakat mampu mengubah paradigma masyarakat dari penerima bantuan menjadi masyarakat yang mandiri. Dengan demikian, mustahik atau penerima zakat diharapkan dapat berkembang menjadi muzaki, yakni orang yang menunaikan zakat.
BAZNAS Ciamis Perkuat Zakat Produktif
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.BA., menyampaikan bahwa pengelolaan zakat membutuhkan komitmen, keikhlasan, serta sinergi dari seluruh pihak.
“Alhamdulillah, dari berbagai pengalaman selama 71 tahun, kami terus berupaya agar Ciamis sesuai dengan motonya sebagai daerah yang agamis. Dengan dukungan semua pihak, Kampung Zakat ini dapat berjalan lancar dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Ciamis,” ujar Lili.
Ia menjelaskan, BAZNAS Kabupaten Ciamis terus memperkuat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai wilayah. Dana yang dihimpun kemudian disalurkan untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat, termasuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Alhamdulillah, sudah banyak UMKM yang dibangun dan dikembangkan oleh UPZ. Selain itu, dengan adanya Kampung Zakat, masyarakat yang sakit atau tinggal di rumah yang tidak layak huni juga dapat kami bantu,” katanya.
Menurut Lili, manfaat Kampung Zakat tidak terbatas pada sektor ekonomi. Program tersebut juga mencakup bantuan kesehatan, perbaikan rumah tidak layak huni, pendidikan, serta kegiatan sosial keagamaan.
Ia menegaskan, keterbatasan sumber daya bukan alasan untuk berhenti membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Kekayaan bahan atau sumber daya yang kami miliki memang sering terasa kurang. Namun, kehidupan ini adalah untuk orang lain. Karena itu, apa yang ada harus terus dimanfaatkan untuk membantu sesama, terutama masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.
Sasar Ekonomi, Pendidikan, dan Kesehatan
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa program Kampung Zakat diharapkan memberikan manfaat luas bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat kemandirian warga.
Selain mendorong pengembangan ekonomi produktif, program ini juga diarahkan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, dan kehidupan sosial keagamaan.
Pengelolaan zakat yang tepat sasaran dan berkelanjutan dinilai dapat memberikan dampak jangka panjang. Oleh karena itu, kesinambungan program perlu dijaga agar manfaat bantuan tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek.
“Alhamdulillah, kita telah menyaksikan apa yang terjadi di Pamalayan,” ungkap Yayan.
Peluncuran Kampung Zakat ke-16 di Desa Pamalayan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Kemenag, BAZNAS, pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga amil zakat, dan masyarakat.
Melalui program ini, pengelolaan zakat diharapkan semakin produktif dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong lahirnya mustahik yang mandiri hingga mampu menjadi muzaki.***
Kabupaten Ciamis

















