INEWSCIAMIS.Com – Polres Garut mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Guntur Residence, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (41), warga Kecamatan Garut Kota.
Pelaku menyasar rumah kosong
Akibat kejadian itu, korban kehilangan sejumlah barang, di antaranya satu unit televisi Xiaomi berukuran 43 inci, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, beras sekitar 5 kilogram, 10 bungkus mi instan.
Serta satu buah bed cover berwarna merah muda bergambar karakter Kuromi.
Kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pelaku telah mempersiapkan peralatan untuk melancarkan aksinya, membawa 11 kunci pintu dengan berbagai bentuk dan merek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memasuki kawasan perumahan menggunakan sepeda motor Honda Vario Techno 125.
Saat itu, pelaku mengenakan jaket ojek online berwarna hijau-hitam bertuliskan Grab.
Setibanya di kawasan perumahan, pelaku mengamati situasi dan kondisi lingkungan sekitar.
Setelah merasa situasi aman, pelaku menggunakan sejumlah kunci untuk membuka pintu rumah.
“Dari kronologi, pelaku memasuki kawasan perumahan dengan mencari rumah kosong, kemudian mengamati situasi, untuk membuka pintu rumah dan mengambil barang-barang milik korban,” ujar Kapolres Garut dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026).
Himbauan kepada masyarakat
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan pintu, jendela rumah terkunci dengan baik.
Warga berkoordinasi dengan tetangga atau petugas keamanan untuk mencegah tindak pencurian.
Polisi mengamankan satu set gagang pintu beserta kuncinya, satu unit sepeda motor Honda Vario Techno 125, jaket ojek online bertuliskan Grab, helm,
11 buah kunci pintu dengan berbagai bentuk, serta satu buah bed cover berwarna merah muda bergambar karakter Kuromi.
Dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Garut menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Ia mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” Tambahnya.
“Masyarakat menghubungi layanan Call Center 110 agar laporan dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.***
Polres Garut ( Polda Jawa Barat )

















