INEWSCIAMIS.Com — Polres Garut menggencarkan upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin.
Berhasil mengamankan 75 botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Garut. pada Sabtu malam (24/10/2026).
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. yang memimpin langsung operasi tersebut.
Serta, mengamankan dua orang diduga pemilik atau penjual minuman untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Barang bukti jenis minuman yang disita, antara lain, ciu, anggur merah, arak, Intisari, Kawa-Kawa, Atlas, dan beberapa jenis lainnya.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan, kegiatan KRYD merupakan dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
“Polres Garut terus melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas,” ungkapnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan aktivitas melanggar hukum,” tegas Kapolres saat ditemui awak media, Minggu (25/10/2026).
Berdasarkan hasil pendataan, penjualan miras diduga tanpa izin melalui warung, toko, maupun tempat tinggal.
Kemudian,Transaksi menggunakan sistem cash on delivery (COD), yakni pembayaran dan penyerahan barang secara langsung kepada pembeli.
Selain menyita barang bukti, petugas melakukan pendataan dan meminta keterangan dari para pemilik atau penjual minuman beralkohol.
Petugas memberikan penyuluhan mengenai dampak konsumsi minuman beralkohol serta mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikannya tanpa izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Garut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Peredaran miras bisa dicegah dengan meningkatkan keamanan,demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Garut.***
Polres Garut ( Polda Jawa Barat )

















