40 Desa Bersiap, DPMD Ciamis Matangkan Pilkades Digital Lewat Simulasi Pemungutan Suara

 

INEWSCIAMIS,Com, — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Ciamis mulai memasuki tahapan penting. Sebanyak 40 desa bersiap mengikuti pesta demokrasi tingkat desa.

Direncanakan menggunakan sistem pemungutan suara digital berbasis tablet, sementara persiapan teknis dan proses pencalonan terus berjalan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis , menyiapkan simulasi pemungutan suara digital yang direncanakan berlangsung pekan depan.

Simulasi tersebut akan melibatkan DPMD Provinsi Jawa Barat.

Bagian  persiapan penerapan teknologi dalam penyelenggaraan Pilkades.

Sekretaris DPMD Kabupaten Ciamis, Aman, S.STP., M.Si., mengatakan simulasi dilaksanakan di halaman Kantor DPMD Ciamis  dirancang menyerupai tempat pemungutan suara (TPS).

Menurutnya, simulasi diperlukan agar panitia pelaksana di seluruh desa memahami tata cara pemungutan suara menggunakan tablet.

Hasil kegiatan akan didokumentasikan dalam bentuk video tutorial untuk menjadi panduan teknis bagi panitia di lapangan.

“Rencananya minggu depan kami akan melaksanakan simulasi. Nanti prosesnya akan didokumentasikan dalam bentuk video tutorial yang akan disebarkan agar panitia di 40 desa bisa memahami mekanisme pelaksanaannya,” ujar Aman saat ditemui di Kantor DPMD Ciamis, Jumat (9/10/2026).

Penerapan sistem digital menjadi bagian penting dalam persiapan Pilkades Serentak 2026.

Meski menggunakan perangkat elektronik, tahapan pemilihan lainnya tetap dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pencalonan memasuki perpanjangan 

Di tengah persiapan teknologi, tahapan pencalonan kepala desa juga masih berlangsung. Perpanjangan pendaftaran dilakukan bagi desa yang belum memenuhi ketentuan jumlah bakal calon.

Aman menjelaskan, pendaftaran tahap awal ditutup pada 18 September 2026. Selanjutnya, perpanjangan pertama dilaksanakan selama 15 hari kerja.

Apabila persyaratan pencalonan belum terpenuhi, pendaftaran dapat kembali diperpanjang selama 10 hari kerja.
Saat ini, proses tersebut memasuki perpanjangan kedua yang dijadwalkan berakhir pada 23 Oktober 2026.

Berdasarkan data sementara sebelum perpanjangan pertama, sejumlah desa belum memiliki pendaftar.

Desa tersebut meliputi Raksabaya di Kecamatan Cimaragas, Kertajaya di Kecamatan Panawangan, dan Payungsari di Kecamatan Panumbangan.

Desa Kalijaya di Kecamatan Banjaranyar juga dilaporkan masih belum memiliki bakal calon.

Aman menegaskan, desa yang tetap tidak memiliki pendaftar setelah masa perpanjangan kedua tidak dapat melanjutkan tahapan Pilkades pada gelombang saat ini.

“Kalau pada perpanjangan kedua masih kosong, tidak ada yang mendaftar, maka desa tersebut tidak bisa melanjutkan tahapan Pilkades sekarang,” kata Aman.

Sementara itu, desa yang hanya memiliki satu bakal calon akan dibahas melalui musyawarah panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aturan yang disebutkan DPMD, pemilihan dengan satu calon dan kotak kosong dapat dilaksanakan apabila persyaratannya terpenuhi.

Penetapan Calon Dijadwalkan 1 Desember

Setelah tahapan pencalonan selesai, proses Pilkades akan berlanjut pada penyelesaian administrasi dan penetapan calon kepala desa yang dijadwalkan pada 1 Desember 2026.

DPMD Ciamis juga mempersiapkan penyusunan daftar pemilih dengan menggunakan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemutakhiran data tersebut menjadi bagian penting untuk mendukung kesiapan pelaksanaan pemungutan suara di masing-masing desa.

Aman menyebut pihaknya masih menunggu pembaruan data dari panitia desa untuk mengetahui perkembangan jumlah bakal calon setelah masa perpanjangan berlangsung.

Dengan demikian, terdapat dua pekerjaan penting yang berjalan beriringan: memastikan setiap desa memenuhi persyaratan pencalonan dan mempersiapkan panitia menghadapi mekanisme pemungutan suara digital.

Kesiapan teknis, kejelasan tahapan, dan pemahaman panitia menjadi faktor penting agar penerapan sistem baru dapat berjalan tertib dan mudah dipahami masyarakat.

Daftar 40 Desa Peserta Pilkades Serentak 2026

Berdasarkan data sementara sebelum masa perpanjangan pendaftaran, berikut daftar desa beserta jumlah bakal calon kepala desa yang tercatat.
Jumlah bakal calon

Jumlah bakal calon antaralain,
Sukajaya,Rajadesa 3 orang, bahara panjalu 2 orang,sukakerta, panumbangan 4 orang, karangpari,Rancah 3 orang, hiriharja, Rancah 4 orang.

Kemudian, jangalaharja,Rancah 3 orang,cikatomas Cikoneng 2 orang,
Cintanagara,jatinagara 3 orang,
Sindangbarang,Panumbangan 3 orang,Mulyasari,Jatinagara 1 orang
Sidamulih,Pamarican 4 orang,Sidaharja,Lakbok 3 orang,
Kadu pandak,Belum dicantumkan
2 orang, Sagala herang,Belum dicantumkan 4 orang.

Selain itu,Mekarmulya,Pamarican
4 orang, Raksabaya,Cimaragas kodong, Darmaraja,Lumbung 3 orang, Sukamaju, Baregbeg 4 orang, Sukanagara, Lakbok 3 orang,
Sukamulya, Purwadadi 2 orang,
Wanasigra, Sindangkasih 3 orang.

Kujang, Cikoneng 4 orang, Sindangsari, Banjarsari 3 orang, Sukajadi, Sadananya 4 orang, Saguling,Baregbeg 2 orang,
Nagarapageuh,Panawangan 1 orang, Ciomas, Panjalu 2 orang,
Kertajaya, Panawangan kosong,
Selasari, Kawali 2 orang, Kalijaya,
Banjaranyar kosong, Imbanagara,
Ciamis 7 orang, Cikaso,Banjaranyar 5 orang.
Sindangrasa,Banjaranyar 4 orang
Ciakar, Cipaku 2 orang,
Sukawening, Cipaku 2 orang,
Kertamandala, Panjalu 3 orang.

Kertahayu, Pamarican 6 orang,Mekarjadi, Sadananya 7 orang, Bangunharja, Cisaga 2 orang,Payungsari ,Panumbangan kosong.

Data jumlah bakal calon merupakan data sementara sebelum masa perpanjangan pendaftaran.

Perkembangan terbaru dapat berubah mengikuti hasil perpanjangan hingga 23 Oktober 2026.

Kecamatan untuk Desa Kadupandak dan Sagalaherang tidak tercantum dalam bahan awal.

Digitalisasi Harus Diikuti

Pilkades digital menjadi langkah penting dalam pengembangan tata kelola pemilihan di tingkat desa.

Namun, keberhasilannya tidak hanya bergantung pada perangkat tablet.

Melainkan  pada kesiapan panitia, kejelasan prosedur, dan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pemungutan suara.

Simulasi dan video tutorial disiapkan oleh DPMD  dapat membantu panitia memahami setiap tahapan sebelum diterapkan dalam pemilihan sesungguhnya.

Dengan persiapan yang berjalan, Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Ciamis diharapkan dapat berlangsung sesuai jadwal dan ketentuan.

Dengan proses pencalonan yang jelas serta pelaksanaan pemungutan suara yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.****

Exit mobile version