Kabar: Polres Garut Polda Jabar
Inewsciamis.com— Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial EW (32), warga Tarogong Kidul, berhasil diringkus dalam pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah Kabupaten Garut, Sabtu (2/5/2026).
Penangkapan dilakukan di Jalan Pembangunan, Kampung Karangmulya RT 001 RW 002, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 25,65 gram dan berat netto 21,69 gram.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari paket kecil hingga siap edar.
“Petugas mengamankan satu paket sabu dalam plastik klip bening, satu paket dibungkus tisu dengan lakban merah bertuliskan ‘Fragile’, 10 paket dengan kemasan serupa, serta 20 paket lainnya yang dibungkus tisu dan lakban cokelat,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip kosong, lakban berbagai warna, timbangan digital, kantong plastik hitam, serta satu unit handphone merek OPPO yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku EW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial IK yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus yang digunakan yakni sistem “tempel”, di mana barang diambil di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok.
“Pelaku mendapatkan sabu dengan sistem tempel di wilayah Tarogong Kidul dan rencananya akan diedarkan kembali,” tambah AKP Usep.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, EW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Garut menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut.
Pengungkapan ini kembali menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata, sehingga diperlukan sinergi antara aparat dan masyarakat dalam memeranginya.***

















