CIAMIS,Inewsciamis.com,- Guna membentengi diri dari jeratan hukum akibat kekeliruan regulasi, puluhan perangkat desa di wilayah Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, menggelar sosialisasi masif terkait kesadaran hukum dan keterbukaan informasi publik. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Aula Desa Tanjungsari pada Rabu (29/4).
Langkah preventif ini menjadi krusial mengingat dinamisnya perubahan produk hukum dalam tata kelola pemerintahan desa saat ini.
Tidak tanggung-tanggung, penyelenggara menghadirkan panel ahli lintas sektoral untuk membedah potensi pelanggaran dari berbagai sudut pandang.
Panel Ahli Lintas Sektoral
Pemerintah Kecamatan Sadananya menggandeng enam unsur narasumber sekaligus untuk memberikan pemahaman komprehensif. Para pakar tersebut berasal dari:
Kejaksaan Negeri dan Kepolisian (Aspek Pidana dan Tipikor)
Inspektorat/APIP (Pengawasan Internal)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) (Regulasi Desa)
Praktisi Media (Keterbukaan Informasi Publik)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) (Advokasi Masyarakat)
Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) APDESI Sadananya, Eman, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas tuntutan zaman.
Menurutnya, pemahaman hukum bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan pokok bagi penyelenggara negara di tingkat akar rumput.
”Korupsi itu bukan hanya soal penyalahgunaan wewenang secara sengaja, namun seringkali bermula dari kesalahan dalam mengartikan sebuah regulasi,” ujar Eman usai kegiatan.
Memperkuat ‘Nakhoda’ dan Posbakum Desa
Eman memaparkan bahwa sosialisasi ini menyasar sekitar 70 peserta yang memegang peranan vital di desa.
Komposisi peserta mencakup para Kepala Desa sebagai nakhoda kebijakan, Sekretaris Desa (Sekdes), perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu, kehadiran pengurus Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dari tiap desa menjadi sorotan utama.
Langkah ini selaras dengan instruksi Surat Edaran Gubernur yang mewajibkan ketersediaan akses bantuan hukum di tingkat desa.
”Kami mendorong agar kegiatan peningkatan kapasitas seperti ini menjadi agenda rutin tahunan. Tujuannya jelas: agar pelayanan terhadap masyarakat tetap prima tanpa harus menabrak aturan yang berlaku,” tambah Eman.
Komitmen Pelayanan Prima
Acara yang turut dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Sadananya ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Dengan sinergi antara aparat desa dan penegak hukum, potensi maladministrasi diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin sepanjang tahun berjalan.
Eman pun mengapresiasi antusiasme para perangkat desa yang hadir.
Ia optimis bahwa pengetahuan yang didapat dari para jaksa, polisi, hingga praktisi media ini akan segera diimplementasikan dalam kerja nyata sehari-hari.


















Respon (1)