banner 728x250
News, Polri  

Polres Ciamis Bongkar Gudang Miras Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

Inewsciamis.com — Upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal terus digencarkan jajaran Polres Ciamis. Kali ini, aparat berhasil mengungkap peredaran miras dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Cikoneng dengan mengamankan ribuan botol serta tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di halaman depan Sie Humas Polres Ciamis. Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Ciamis Kompol Sujana, S.Pd., dan dihadiri sejumlah pejabat utama serta awak media.

banner 325x300

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam (24/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi mengarah pada adanya aktivitas penjualan miras ilegal di Dusun Awisari, Desa Cikoneng.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus distribusi miras. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial AS (70), RPS (32), dan WU (46), yang masing-masing berperan sebagai pemilik barang, sales, hingga kurir sekaligus penjaga gudang.

Dari hasil pemeriksaan, ribuan botol miras tersebut diketahui didatangkan dari wilayah Bandung dan didistribusikan ke sejumlah daerah seperti Banjar, Malangbong, Tasikmalaya, hingga Ciamis. Aktivitas ilegal ini diduga memberikan keuntungan bagi pelaku, dengan kisaran Rp30 ribu per karton dan Rp10 ribu per botol untuk penjualan eceran.

Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis minuman keras, mulai dari anggur ginseng, intisari, hingga minuman impor dalam jumlah besar yang tersimpan di tiga titik berbeda di kediaman tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 13 huruf H Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk rencana pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Polres Ciamis juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *