INEWSCIAMIS.Com – Jajaran Polsek Malangbong, Polres Garut, mengamankan 79 botol minuman keras (miras) jenis ciu dalam Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) di Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Sabtu malam (31/10/2026).
Dalam kegiatan itu, polisi mengamankan minuman keras dari seorang penjual berinisial E (54), warga Kecamatan Malangbong.
Operasi tersebut langsung dipimpin Kapolsek Malangbong IPTU Zainuddin bersama sejumlah personel.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selain mengamankan barang bukti, petugas melakukan pendataan dan meminta keterangan dari pemilik minuman keras.
Petugas juga memberikan edukasi mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol.
Serta mengimbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Malangbong IPTU Zainuddin menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
“Kami berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas Zainuddin saat ditemui awak media, Minggu (1/11/2026).
Polres Garut juga mengajak masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas.
Warga diimbau segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Melalui Operasi Cipta Kondisi tersebut, kepolisian berharap peredaran miras tanpa izin dapat ditekan.
Sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.***
Polres Garut ( Polda Jabar )

















