banner 728x250

Polres Garut Ungkap Kasus Sabu 5,07 Gram di Karangpawitan, Seorang Pemuda Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

 

INEWSCIAMIS.Com– Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Polisi mengamankan seorang pria berinisial ADK (24), warga Desa Sindanglaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut.

banner 325x300

Petugas mengamankan satu paket narkotika jenis sabu berat bruto 5,07 gram.

Dikemas  dalam  plastik  bertuliskan “Permen Jeruk” dan disimpan di dalam bungkus rokok.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam, satu unit telepon genggam Oppo, satu percakapan WhatsApp, serta dokumen kendaraan.

Berdasarkan keterangan awal, ADK mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B.

Polisi masih mengembangkan penyusuran  keberadaan orang tersebut sekaligus mengungkap asal-usul barang bukti.

Kapolres Garut melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan akan terus mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini terus kami dalami, termasuk menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami berkomitmen penegakan hukum  tindak pidana narkotika,” ujar AKP Usep saat ditemui awak media, Jumat (16/10/2026).

Atas dugaan perbuatannya, ADK  melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto.

Serta, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Apabila di temukan adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar segera lapor ke pihak yang berwajib.***

Polres Garut ( Polda Jawa Barat)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *